Sidang Kasus TPPU Karyawan Bank Syariah: JPU Paparkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Siap Membela

Narai Habar, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kalimantan Selatan. Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA ini dihadiri terdakwa, sejumlah saksi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaparkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan.

Sidang berjalan tertib di bawah pengawalan ketat. Terdakwa terlihat tenang dan kooperatif selama persidangan, meski detail jalannya sidang masih dirahasiakan demi menjaga integritas proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi mencurigakan di salah satu cabang BSI Kalimantan Selatan. Penyelidikan pihak berwenang menemukan indikasi keterlibatan karyawan bank dalam upaya menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Meski jumlah pastinya masih dalam tahap penyelidikan, dana yang terlibat diperkirakan mencapai angka signifikan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan optimistis membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam aktivitas TPPU dan tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi mencurigakan yang dituduhkan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian bukti lanjutan. Publik menantikan perkembangan kasus ini karena dianggap berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan syariah dan integritas sistem keuangan nasional. (Nd)