Narai Habar, Gunung Mas – Aksi licik seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, berakhir di tangan aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seorang pria berinisial P (35) yang kedapatan menyembunyikan ratusan paket sabu di plafon rumahnya di Desa Tanjung Karitak.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi 213 paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 185,9 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan bahwa pelaku adalah seorang pengedar aktif. Kami juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Selasa pagi.
Selain sabu, polisi turut menyita 27 plastik klip kosong, 3 plastik klip berisi sabu, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 warna hijau. Seluruh barang bukti bersama tersangka P dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sebesar itu, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Humas/Nd_234)