Satu Malam Dua Pengedar Digulung, Polres Gunung Mas Sita 27,79 Gram Sabu, 139 Jiwa Terselamatkan

Narai Habar, Gunung Mas – Upaya Polres Gunung Mas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu malam, Satres Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang berhasil menggulung dua terduga pengedar sabu di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, dengan total barang bukti 27,79 gram sabu. Dari jumlah tersebut, setidaknya 139 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya barang haram ini.

Operasi gabungan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos. pada Kamis malam (11/9/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB terhadap seorang kakek berinisial M (65). Dari saku celananya, petugas menemukan 54 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,79 gram, uang tunai Rp1,3 juta, dan sebuah ponsel.

Tak berhenti di situ, hanya berselang 20 menit, tim kembali menggerebek rumah seorang ibu rumah tangga berinisial K (38). Dari lokasi, polisi menyita 8 paket sabu seberat 15 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta perlengkapan yang digunakan untuk transaksi sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi aparat dan masyarakat.

“Ini bukti keseriusan kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Sesuai arahan Bapak Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Abi juga menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan bisa berdampak besar terhadap penyelamatan generasi muda.

“Dari hampir 28 gram sabu ini, setidaknya 139 kali pemakaian bisa dicegah. Itu artinya ratusan orang berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami akan terus kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi Gunung Mas yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas/Nd_234)