Polda Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit, Tersangka Utama Ditahan, DPO Masih Diburu

Narai Habar, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pelimpahan ini melibatkan tersangka MRZ, seorang konsultan perencanaan pembangunan gedung tersebut, yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam jumpa pers pada Rabu (22/1/2025), menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelesaikan penyelidikan.

“Tersangka MRZ telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp244 juta pada APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rp14 juta pada APBD 2019. Dengan pelimpahan ini, kasus tidak berhenti di sini. Kami masih memburu satu tersangka lain, LMN, yang berperan sebagai pelaksana kontraktor dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Erlan.

Tersangka MRZ dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.

Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Upaya pencarian terhadap LMN terus dilakukan, dan pihak kepolisian optimistis bisa segera menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi di Kalimantan Tengah. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah,” tutup Erlan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di Kalimantan Tengah. (Humas/Nd_234)