PN Pangkalan Bun Menangkan Ahli Waris Brata Ruswanda, Kuasa Hukum: Hakim Berdiri di Atas Kebenaran

Narai Habar, Pangkalan Bun – Sengketa lahan antara ahli waris Brata Ruswanda dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Putusan tersebut disambut lega kuasa hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, yang pada Senin (25/8/2025) resmi mengambil petikan putusan.

Poltak menegaskan, kemenangan kliennya merupakan hasil dari pembuktian yang sah dan akurat. “Persidangan sudah selesai, dan kita dimenangkan dengan pembuktian yang kuat. Hakim berdiri di atas kebenaran, tidak terpengaruh uang maupun kekuasaan,” ujarnya.

Menurutnya, tanah yang disengketakan di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, jelas milik Brata Ruswanda berdasarkan bukti autentik. Bahkan, tanah tersebut dulu sempat dipinjamkan untuk kepentingan demplot pertanian Dinas Pertanian Provinsi. “Itu murni aset pribadi Brata Ruswanda, bukan milik Pemkab,” tegasnya.

Poltak juga menyoroti kejanggalan dokumen yang dijadikan dasar oleh Pemkab Kobar, yakni SK Gubernur 1974. Ia menyebut SK tersebut tidak layak dijadikan bukti karena memiliki banyak keanehan. “Ketikannya komputer, padahal tahun 1974 belum ada komputer. Penandatanganannya pun bukan Gubernur langsung, dan nomenklaturnya salah. Jadi wajar hakim menolak itu sebagai bukti kuat,” ungkapnya.

Kuasa hukum ahli waris ini menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Kobar yang menyebut kekalahan Pemkab sebagai “duka bagi masyarakat Kobar.” Menurutnya, pernyataan tersebut provokatif dan tidak bijak. “Yang berduka itu justru keluarga penggugat yang ada yang meninggal selama proses perkara. Kalau tidak puas, silakan banding. Jangan sebarkan narasi provokatif,” ucapnya.

Poltak menegaskan, pihaknya siap menghadapi upaya banding dari Pemkab Kobar. Ia menekankan agar jangan ada pihak yang menyalahkan PN Pangkalan Bun. “Putusan ini jelas, lengkap, dan berdasarkan fakta. Kalau benar kami ambil tanah negara, tentu sudah dipidana. Faktanya, kami punya bukti sah bahwa tanah ini milik Brata Ruswanda,” katanya.

Selain itu, Poltak mengkritik sikap DPRD Kobar yang menurutnya lebih membela bupati ketimbang masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Silakan panggil kami. Saya akan jelaskan terang benderang bahwa kami tidak pernah mendzolimi orang lain,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Poltak kembali meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. “Kami berharap hakim di tingkat banding tetap teguh pada kebenaran. Yang benar tetaplah benar, yang salah harus dinyatakan salah,” pungkasnya. (Rilis/Nd_234)