Narai Habar, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika melalui Operasi Kewilayahan Antik Telabang 2025. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap empat kasus dan menangkap lima orang tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam konferensi pers di Lobi Polres Gumas, Jumat (18/7/2025), Kabag Ops Kompol Budiono bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, membeberkan hasil operasi yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
“Lima tersangka yakni KP, PP, JH, RD, dan UG kami tangkap di Kecamatan Kurun, Tewah, Rungan, dan Mihing Raya. Total barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 31,9 gram,” terang Kompol Budiono.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, kelima tersangka tidak saling berkaitan dalam satu jaringan, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gumas sudah menyebar secara acak dan masif. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja, di mana saja,” tegas Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, penyitaan hampir 32 gram sabu ini memiliki dampak sosial yang besar. “Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kami telah menyelamatkan sekitar 160 jiwa dari bahaya narkoba dalam operasi ini,” ungkapnya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Mapolres Gunung Mas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gunung Mas menegaskan akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas Bersinar (Bersih Narkoba) dan aman bagi seluruh masyarakat. (Humas/Nd_234)