Narai Habar, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat memimpin apel pagi di Lapangan Barigas, Mapolda Kalteng, pada Senin (28/7/2025).
“Membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan, keselamatan, dan ekosistem lingkungan,” tegas Irjen Iwan dalam arahannya.
Ia menegaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan sudah diatur dalam berbagai regulasi, baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam upaya mencegah karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pengendalian karhutla bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kewajiban seluruh komponen bangsa,” ujarnya.
Dengan komitmen bersama dan kepedulian kolektif, Irjen Iwan berharap Kalimantan Tengah dapat terhindar dari kabut asap yang kerap menghantui saat musim kemarau.
“Mari kita wujudkan Kalimantan Tengah yang bebas kabut asap, dengan karhutla yang terkendali, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kapolda. (adji/deny)