Narai Habar, Katingan – Dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan kembali mencuat di Kabupaten Katingan. Kali ini, Junaidi J.D., warga Tumbang Lahang, melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya ke Polsek Katingan Tengah.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (21/8/2025) ketika Junaidi mendengar suara mesin Dongfeng (alat sedot emas) di sekitar lahannya. Saat dicek, ia mendapati dua unit mesin penyedot emas beroperasi yang diduga dikendalikan oleh sejumlah pekerja atas perintah seorang pria bernama Demer.
“Saya kaget melihat mereka bekerja menyedot emas di lahan saya. Ada dua unit mesin sedot jenis Dongfeng,” ungkap Junaidi kepada Jurnal Polisi, Rabu (3/9/2025).

Junaidi sempat menegur para pekerja dan meminta mereka menghentikan aktivitas tersebut. Namun, keesokan harinya ia kembali menemukan kegiatan serupa. Merasa dirugikan, Junaidi kemudian resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Katingan Tengah pada 25 Agustus 2025. Bersama pihak kepolisian, ia meninjau lokasi dan menghentikan penambangan.
Ironisnya, pada 1 September 2025, aktivitas ilegal itu kembali terjadi. Kali ini, selain mesin Dongfeng, Junaidi juga mendapati adanya alat berat ekskavator yang beroperasi di lahannya.
“Saya berharap kasus ini diproses cepat secara hukum, karena selain lahan saya dirusak, ini juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” tegasnya.
Sebagai bukti, Junaidi melampirkan sejumlah dokumen legal, di antaranya fotokopi SKTA, akta notaris jual beli, SPT, riwayat penggarapan yang ditandatangani saksi, serta foto-foto kondisi lahan yang dirusak.
Kini, masyarakat setempat menunggu langkah tegas dari Polsek Katingan Tengah untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. (Hariyoso/Nd_234)





