Narai habar, Palangka Raya – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Waldy Bin Mirhan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kecelakaan air di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melalui sidang praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw. pada Selasa (19/8/2025), memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Sidang dipimpin Hakim tunggal Muhammad Riduansyah, S.H., dengan Panitera Richard Rinaldy, S.P., S.H.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum. Putusan itu berdasarkan terpenuhinya minimal tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, dan bukti petunjuk.
“Selain itu, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ungkap Erlan dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan Waldy Bin Mirhan sebelumnya menggugat proses penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Kalteng berhasil meyakinkan hakim bahwa tindakan penyidik Ditpolairud telah sesuai dengan prosedur.
“Penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah dilaksanakan sesuai aturan, dengan berpedoman pada Pasal 184 KUHAP,” jelas Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.I.K., S.H.
Ia menambahkan, kemenangan Polda Kalteng dalam sidang praperadilan ini menjadi bukti profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugas.
“Anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu dan aturan penyidikan sehingga setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Rony.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan kasus kecelakaan air di Teluk Sentuyun yang terjadi pada 8 Juli 2025 lalu dipastikan akan terus berlanjut. (Humas/Nd_234)