Gugatan Praperadilan Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditolak, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Narai Habar, Palangka Raya – Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah, Robertson, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan aksi premanisme, resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Hakim tunggal menolak permohonan yang teregister dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Spt tersebut, dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalteng telah sah menurut hukum.

Sidang putusan berlangsung pada Senin (11/8/2025) pukul 14.00 WIB. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa hakim menyatakan penyidik telah memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” jelas Erlan mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Selasa (12/8/2025) siang.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi premanisme oleh kelompok GRIB Kalteng di PT. Bumi Asri Pasaman, Kabupaten Barito Utara, pada Mei 2025. Robertson menggugat proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang menurutnya tidak sah.

Dalam persidangan, termohon Kapolda Kalteng diwakili oleh tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.AP., bersama AKP Irwan, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya, Johan Kalikili, S.H., M.H.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur.

“Penangkapan dan pemberitahuan penangkapan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemenangan ini membuktikan profesionalisme anggota dalam bertindak, karena penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mempedomani aturan hukum,” ujarnya.

Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan aksi premanisme yang menjerat Robertson akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas/Nd_234)