Narai Habar, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Selama tujuh bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan total 16 tersangka yang diamankan. Rinciannya, 11 pria dan 5 wanita ditangkap dari enam kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.IK., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mako Polres Gunung Mas pada Jumat (18/7/2025). “Ini bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, terutama generasi muda,” tegas Abi Wahyu di hadapan awak media.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 220,14 gram yang jika dirupiahkan nilainya setara dengan Rp440 juta lebih. Pengungkapan terbesar berasal dari tersangka berinisial NW yang kedapatan membawa 99,88 gram sabu, disusul SN dengan 28,99 gram, dan KS dengan 17,6 gram.
Menariknya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka tidak tergabung dalam satu jaringan tertentu, melainkan beroperasi secara sporadis di berbagai wilayah. “Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus memutus rantai peredaran narkoba yang tidak terorganisir ini,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa warga Gunung Mas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Polres Gunung Mas tidak akan pernah lelah. Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku peredaran narkoba demi mewujudkan Gunung Mas Bersinar, Bersih Narkoba,” tegasnya.
Kini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Humas/Nd_234)