Narai Habar, Sepang Gunung Mas – Respons cepat terhadap laporan warga membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, dengan mengamankan dua orang pria serta menyita sabu hampir 11 gram dalam penggerebekan pada Selasa malam (22/7/2025) pukul 20.23 WIB.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial R (39), pemilik rumah, dan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu. Mereka diringkus di kediaman R yang telah lama dicurigai warga sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor, ini menunjukkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (23/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka R, ditemukan:
- 2 paket sabu seberat 9,89 gram
- Plastik klip pembungkus
- Timbangan digital
- Dompet batik dan tas selempang POLO LAND
Sementara dari tersangka Y, ditemukan:
- 4 paket sabu seberat 0,78 gram
- Timbangan digital
- Ponsel merek VIVO (diduga alat transaksi)
- Uang tunai Rp 300 ribu, hasil penjualan sabu
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 10,67 gram. Keduanya saat ini sudah kami tahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gunung Mas menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar dan mengajak masyarakat terus aktif melaporkan jika mencurigai aktivitas narkotika di lingkungannya. (Humas/Nd_234)