Ahli Waris Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Lahan Disulap Jadi Klinik

Narai Habar, Banjarbaru – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Banjarbaru. Seorang warga Banjarmasin, Limandjono Noorhalim, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru terkait sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 989 seluas 629 meter persegi yang kini berdiri bangunan pelayanan kesehatan bernama Klinik.

Dalam aduan bernomor 01/AW/IX/2025 tertanggal 11 September 2025, Limandjono yang bertindak atas nama ahli waris almarhum Syahlimin menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual maupun menggadaikan tanah tersebut. Sertifikat asli masih tersimpan di tangan ahli waris, namun lahan itu kini beralih kepemilikan atas nama seseorang bernama dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD.

“Orang tua kami, almarhum Syahlimin, tidak pernah menggadaikan apalagi menjual tanah itu kepada pihak mana pun. Sertifikat asli masih ada di tangan kami,” tegas Limandjono.

Ia menduga adanya pemalsuan dokumen yang memungkinkan lahan beralih hak secara ilegal. Bahkan, ia menyebut terdapat kejanggalan karena sertifikat tanah masih berbentuk fisik (analog), bukan sertifikat elektronik seperti pernah diklaim pihak lain.

Melalui aduan tersebut, Limandjono meminta ATR/BPN Banjarbaru segera bertindak untuk mengembalikan hak tanah keluarganya. Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.

Tembusan surat pengaduan turut disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, hingga Polres Banjarbaru yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Banjarbaru maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Staf Kepala Kantor ATR/BPN Banjarbaru hanya menyebut masih akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik SHM 464 atas nama dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD, yakni Edi Sucipto, hingga Sabtu (20/9/2025) belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan Narai Habar.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat praktik dugaan mafia tanah belakangan marak terungkap di Kalimantan Selatan. (Nd_234)