PT KNPI Minta Penegakan Hukum Tegas Atas Aksi Pemortalan di Dadahup, Kerugian Capai Rp 5,58 Miliar

Narai Habar, Kuala Kapuas -Situasi di area operasional PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) di Tampulang Estate, perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan, memanas setelah serangkaian aksi pemortalan jalan dan pemasangan plang klaim wilayah dilakukan sekelompok warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Akibat aksi tersebut, aktivitas perkebunan terhenti hampir sepekan dan menyebabkan kerugian materiel perusahaan hingga Rp 5,58 miliar.

Perusahaan menegaskan bahwa tindakan pemortalan tersebut bertentangan dengan hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkrah).

Kronologi Aksi dan Dampak Operasional

Merujuk pada Berita Acara resmi bertanggal 24 November 2025, rangkaian aksi dimulai pada 19 Oktober 2025 dan memuncak pada 19 November 2025, ketika sekitar 70 warga yang dipimpin seorang anggota DPRD Kapuas berinisial B menutup akses utama kebun.

Blokir jalan ini menghentikan seluruh aktivitas perkebunan, mulai dari: pembuatan tanggul,land clearing dan pembersihan parit, penanaman kelapa sawit, hingga pekerjaan harian tenaga kerja lapangan.

Situasi tersebut berdampak langsung pada ratusan pekerja lokal yang kehilangan aktivitas dan pendapatan sementara.

PT KNPI Tegaskan Kepatuhan Hukum

Dalam pernyataan resminya, Manajemen PT KNPI menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Karena itu, tindakan pemortalan, sweeping, dan intimidasi terhadap pekerja dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Namun tindakan intimidasi dan klaim sepihak tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum dan mengancam iklim investasi,” tegas pihak manajemen.

Kerugian Mencapai Rp 5,58 Miliar

Selama 19–25 November 2025, perusahaan mencatat total kerugian Rp 5.584.334.040 yang telah diverifikasi secara administratif. Rinciannya meliputi:

  • Land clearing & parit: Rp 2,2 miliar
  • Pembuatan tanggul: Rp 1,05 miliar
  • Tenaga kerja harian: Rp 513 juta
  • Aktivitas tanam & bibit: Rp 1,81 miliar

Klaim Sungai dan Wilayah Dipertentangkan

Aksi unjuk rasa dipicu klaim sekelompok warga Dadahup yang menyatakan bahwa 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang merupakan milik mereka dan masuk wilayah Kapuas.

PT KNPI menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

Putusan pengadilan menyebut objek sengketa secara sah berada dalam wilayah Kabupaten Barito Selatan, sehingga izin dan operasional perusahaan di lokasi tersebut adalah sah menurut hukum.

Desakan Penegakan Hukum

PT KNPI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset perusahaan dan memulihkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap situasi segera kondusif agar pekerja lokal dan aktivitas perusahaan dapat berjalan kembali,” ujar perwakilan manajemen.

Menjaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Kasus pemortalan di perbatasan Kapuas–Barito Selatan ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi keberlanjutan investasi di Kalimantan Tengah.

Aksi sepihak yang mengabaikan putusan pengadilan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai wibawa hukum dan stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan segera menuntaskan persoalan tersebut secara tegas dan proporsional. (Red)