Peternak Ayam di Katingan Nekat Edarkan 2 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus di Jalan Tjilik Riwut

Narai Habar, Palangka Raya – Upaya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba kembali membuahkan hasil.

Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial AL (46) dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 paket sabu dengan total berat 2.011 gram, timbangan digital, sebuah tas, ponsel, serta satu unit mobil Mitsubishi.

“Dalam kesehariannya, tersangka AL diketahui bekerja sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. Ia nekat mengedarkan sabu setelah mengalami kerugian usaha, di mana dari 900 ayam yang dipelihara kini hanya tersisa sekitar 500 ekor,” ungkap Erlan.

Erlan menambahkan, sabu tersebut diambil pelaku dari wilayah Kotawaringin Timur sebelum disembunyikan di bagasi mobil. Namun, berkat informasi masyarakat dan penyelidikan petugas, pergerakan pelaku berhasil dihentikan.

“Dengan alasan apapun, perbuatan mengedarkan sabu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Kalimantan Barat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Dodo. (Humas/Nd_234)