Narai Habar, Palangka Raya – Setelah buron lebih dari setahun, LMZ, pelaksana kontraktor pembangunan Gedung Expo di Sampit, akhirnya berhasil diringkus tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Penangkapan dilakukan di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.
“Kasus ini terkait pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020. Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 miliar,” ungkap Erlan saat konferensi pers.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menambahkan, LMZ merupakan Direktur PT Heral Eranio Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, keberadaan LMZ akhirnya terendus di Jakarta. Tim Ditreskrimsus pun bergerak cepat dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Rimsyahtono.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono.
Kini, tersangka LMZ dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. (Humas/Nd_234)





