Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar dengan Barbuk 9,22 Gram Sabu

Narai Habar, Gunung Mas – Komitmen Polres Gunung Mas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) berhasil menggerebek seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 9,22 gram.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah gelas plastik berwarna merah muda, tertutup baskom hitam di dapur rumah pelaku. Selain sabu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi aparat dan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan kepedulian masyarakat yang berani melapor. Sesuai perintah Bapak Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Gunung Mas,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Abi juga menekankan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa J bukan hanya pemakai, melainkan pemain dalam jaringan peredaran narkoba.

“Sabu seberat lebih dari 9 gram ini jelas menunjukkan peran pelaku sebagai pengedar. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, pelaku J kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas/Nd_234)