Bareskrim Polri Sosialisasikan Pedoman Diversi, Pastikan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun Berlandaskan Perlindungan

Narai Habar, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di Lingkungan Polri, Selasa (19/8/2025). Acara berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, dengan diikuti peserta internal Polri maupun lintas instansi terkait secara langsung dan daring.

Hadir dalam kegiatan ini Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, jajaran Kasubdit, serta perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga para pekerja sosial dan penyidik PPA dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pedoman ini merupakan upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Mereka tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pedoman teknis yang disusun Polri ini akan menjadi acuan seragam bagi penyidik di seluruh Indonesia sehingga penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak. Pendekatan keadilan restoratif pun dikedepankan untuk memulihkan keadaan, bukan sebagai sarana pembalasan.

“Kami berharap sinergi lintas sektor terus ditingkatkan, musyawarah diversi diperkuat, pendampingan menyeluruh diberikan, serta reintegrasi sosial anak didukung agar mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Polri ingin menyatukan persepsi antar aparat penegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya di bawah usia 12 tahun, agar prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. (Humas/Nd_234)