Narai Habar, Barito Kuala – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal fishing dengan modus penangkapan ikan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Mekarsari.
Pelaku berinisial HS (57), warga Kecamatan Tamban, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA saat hendak pulang setelah melakukan penangkapan ikan dengan perahu ces bermesin.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan setrum. Menindaklanjuti informasi itu, Sat Polairud meningkatkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari.
“Tim mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti saat akan pulang ke rumah,” ujar Iptu Marum.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K, S.I.K. bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro, S.H., petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit perahu ces bermesin
- 1 set inverter (penghantar listrik)
- 1 stik bambu dengan kabel
- 1 set baterai Lifepo
- 1 senter kepala
Ikan hasil tangkapan seberat ±13 kilogram, terdiri dari 7 kg ikan gabus (haruan), 2 kg ikan betok (papuyu), 3 kg ikan sepat, dan 1 ekor udang.
HS kini ditahan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan kimia, biologis, peledak, maupun alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Penulis: Humas Polres Batola Editor : Nando