Narai Habar, Lamandau – Upaya peredaran gelap narkoba lintas provinsi kembali digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Kali ini, Polres Lamandau berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan besar ini dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.IK., dengan hasil ekspose perkara disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.
Dalam keterangan persnya, Kapolda menyebut barang bukti narkoba tersebut dibawa para tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 44 bungkus sabu yang dikemas rapi dalam tiga tas ransel.
“Total barang bukti yang kita amankan mencapai 46,7 kilogram. Sabu ini berasal dari Malaysia, masuk melalui wilayah perbatasan, dan hendak diedarkan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur,” ungkap Irjen Iwan.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Dari jumlah sabu yang diamankan, setidaknya 885 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang haram tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menambahkan, kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika masih nyata di wilayah Kalimantan. “Kita akan terus menguatkan pengawasan, terutama di jalur perbatasan, agar narkoba tidak lagi masuk dan merusak generasi muda,” pungkasnya. (Humas/Nd_234)





